Sambut Ramadan, Pemkot Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras

Anindita Trinoviana
Pemkot Cilegon lakukan pemusnahan 1.347 botol miras usai upacara peringatan HUT Satpol PP dan Satlinmas. (Foto: dok Pemkot Cilegon)

CILEGON, iNewsCilegon.id – Menyambut Ramadan, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan 1.347 botol minuman keras (miras) hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.

Pemusnahan miras berbagai merek dilakukan usai upacara peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu (6/3/2024). 

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Sekda Maman Mauludin, dan para pejabat Pemkot Cilegon lainnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, sebanyak 1.347 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia dari petugas yang menyasar warung jamu yang kerap kali menjual miras.

"Sesuai dengan Perda No 5 tahun 2001, segala bentuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan miras tidak diperbolehkan. Hari ini alhamdulillah kita bisa memusnahkan 1.347 botol minuman keras hasil dari penjaringan razia yang dilakukan Satpol Pp Kota Cilegon," kata Helldy.

Editor : Rizqa Leony Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network