CILEGON, iNewsCilegon.id – Menyambut Ramadan, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan 1.347 botol minuman keras (miras) hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Pemusnahan miras berbagai merek dilakukan usai upacara peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu (6/3/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Sekda Maman Mauludin, dan para pejabat Pemkot Cilegon lainnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, sebanyak 1.347 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia dari petugas yang menyasar warung jamu yang kerap kali menjual miras.
"Sesuai dengan Perda No 5 tahun 2001, segala bentuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan miras tidak diperbolehkan. Hari ini alhamdulillah kita bisa memusnahkan 1.347 botol minuman keras hasil dari penjaringan razia yang dilakukan Satpol Pp Kota Cilegon," kata Helldy.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing
Artikel Terkait