CILEGON, iNews.id - Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon menggelar acara Sosialisaai dan Pendataan Penduduk Rentan di Aula Kecamatan Cibeber, Rabu (02/03/2022).
Kegiatan dibuka langsung oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon Hayati Nufus, dan Camat Cibeber Sofan Maksudi.
"Disdukcapil Kota Cilegon sangat siap, sigap dan cepat sekali dalam melayani data kependudukan bagi masyarakat Cilegon khusunya untuk masyarakat yang terdampak bencana dan ini menjadi hal yang sangat luar biasa, oleh sebab itu saya sangat mengapresiasinya," kata Helldy dalam sambutannya.
Helldy mengatakan pelayanan di Disdukcapil Kota Cilegon tidak diekenakan biaya. Semuanya gratis bahkan nanti dokumennya juga akan dikirim langsung oleh Disdukcapil ke rumah masing-masing," tuturnya.
Helldy mengimbau kepada RT/RW kelurahan bahkan kecamatan agar dapat membantu Disdukcapil dalam mengurus data kependudukan Kota Cilegon khususnya untuk masyarakat yang data kependudukannya hilang terkena bencana.
"Saya juga minta agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelayanan data kependudukan ini untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, agar supaya masyarakat merasa nyaman dalam mengurus data kependudukan nya," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, Hayati Nufus, mengatakan bahwa kegiatan ini akan diselenggarakan di 8 Kecamatan yang ada di Kota Cilegon.
"Kecamatan Cibeber menjadi Kecamatan pertama yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini, dan jika tidak ada halangan nanti kita juga akan menyelenggarakan di kecamatan yang lain, sehingga kegiatan ini bisa diselenggarakan di 8 kecamatan yang ada di Kota Cilegon," ungkap Hayati.
Saya ingin RT/RW serta Kelurahan, kata Hayati, dapat bersama - sama tanggap dan sigap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya untuk masyarakat yang dokumen kependudukannya hilang terkena bencana.
"Untuk penduduk yang terkena bencana jika ingin mengurus dokumen kependudukan tidak ada persyaratan apapun jadi hanya tinggal lapor ke RT/RW atau kelurahan setempat saja," pungkas Hayati.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait