CILEGON, iNewsCilegon.id - Dalih mengalami kelangkaan blangko, Pemerintah digadang bakal menggantikan KTP elektronik dengan KTP Digital (Digital ID).
Dikutip iNewsCilegon.id dari situs Dukcapil Kemendagri, produk yang diberi nama Digital ID ini ternyata sudah diujicobakan kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia.
Platform identitas warga ini bentuknya adalah aplikasi Digital ID. Dan sudah tersedia di Play Store pada ponsel berbasis Android. Namun, setelah ditelusuri, app Digital ID tidak muncul di toko aplikasi Apple App Store.
Berdasarkan informasi, dalam app ini terdiri dari foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun aplikasi Digital ID. Jika diklik, akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
Dan bagian tengah terdapat enam daftar menu, yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.
Untuk keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah. Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan.
Begini cara bikin Digital ID
Dikutip dari berbagai sumber, pembuatan ID digital ini memiliki sejumlah syarat dan tahapan.
Persyaratan pembuatan:
- Memiliki e-KTP/KTP-el
- Memiliki email
- Memiliki smartphone Android.
Editor : M Mahfud