get app
inews
Aa Read Next : Rentenir Berkedok Koperasi dengan Bunga 30-40 Persen, Ini Tindakan Tegas Pemkot Cilegon

Mengenal KTP Digital dan Cara Mendapatkannya

Jum'at, 21 Juli 2023 | 10:31 WIB
header img
Cara mendapatkan KTP Digital (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital adalah pemindahan bentuk KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh pendudukan Indonesia ke dalam ponsel pintar atau smartphone. KTP digital ini hadir dalam bentuk foto atau QR Code.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri RI sudah menyatakan tidak akan menambah persediaan untuk blangko e-KTP lagi. Karena ditahun ini, Pemerintah menargetkan sekitar 50 juta penduduk RI akan menggunakan KTP digital.

Lalu bagaimana cara mendapatkan KTP Digital?

Dilansir iNewsCilegon.id dari laman Kemendagri, berikut cara mendapatkan KTP Digital. 

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
2. Buka aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sudah diunduh. 
3. Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif. 
4. Klik “Verifikasi Data”. 
5. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan Face Recognition. 
6. Kemudian pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
7. Jika sudah berhasil, cek akun e-mail yang didaftarkan. 
8. Lalu lakukan aktivasi IKD. 
9. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha. 10. Aktivasi IKD telah selesai dilakukan.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut