JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital adalah pemindahan bentuk KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh pendudukan Indonesia ke dalam ponsel pintar atau smartphone. KTP digital ini hadir dalam bentuk foto atau QR Code.
Tak hanya itu, Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri RI sudah menyatakan tidak akan menambah persediaan untuk blangko e-KTP lagi. Karena ditahun ini, Pemerintah menargetkan sekitar 50 juta penduduk RI akan menggunakan KTP digital.
Lalu bagaimana cara mendapatkan KTP Digital?
Dilansir iNewsCilegon.id dari laman Kemendagri, berikut cara mendapatkan KTP Digital.
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
2. Buka aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sudah diunduh.
3. Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif.
4. Klik “Verifikasi Data”.
5. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
6. Kemudian pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
7. Jika sudah berhasil, cek akun e-mail yang didaftarkan.
8. Lalu lakukan aktivasi IKD.
9. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha. 10. Aktivasi IKD telah selesai dilakukan.
Syarat membuat KTP Digital:
1. Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
2. Memiliki akun e-mail pribadi yang aktif.
3. Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis android
Demikian cara membuat KTP Digital untuk menggantikan KTP elektronik. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud