CILEGON, iNewsCilegon.id - Disebut lebih murah dan praktis, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan rencana penggantian eKTP menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital) melalui postingan Instagram resminya.
"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta eKTP fisik hingga akhir tahun 2023," dikutip iNewsCilegon.id dari keterangan Kemenkominfo dalam postingannya.
Lantas apa saja kelebihan dari IKD?
Dilansir dari berbagai sumber, berikut kelebihan IKD dibandingkan eKTP.
eKTP
- eKTP berupa kartu fisik yang bisa dipegang.
- Diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
- Mudah disimpan di dalam dompet.
- Tidak memerlukan koneksi internet.
- Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.
IKD atau KTP Digital
- Berupa foto e-KTP dan kode QR.
- Diakses melalui smartphone.
- Memerlukan koneksi internet untuk mengakses IKD dan memerlukan sejumlah langkah verifikasi.
- Diperkirakan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan.
Sementara itu untuk syarat-syarat membuat IKD atau eKTP Digital cukup mudah.
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar).
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman.
- Memiliki email dan nomor ponsel.
- Terhubung jaringan internetSmartphone/ HP Andoid min v 7.1.
Meski pihak Kominfo belum memberikan penjelasan lanjutan terkait rencana tersebut, diketahui bahwa IKD sudah mulai diberlakukan.
IKD atau KTP Digital disebut-sebut memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan eKTP yang selama ini di gunakan. Di antaranya terkait dengan penghematan biaya dan proses pembuatan yang lebih cepat serta praktis.
Selain itu, bentuk kartu kependudukan baru ini juga diklaim bisa mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data.
Editor : M Mahfud