get app
inews
Aa Read Next : Kominfo Umumkan Penggantian eKTP menjadi IKD Akhir Tahun ini, Lebih Murah dan Praktis

Mau Bikin e-KTP Online, Ini Caranya!

Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:12 WIB
header img
Membuat eKTP online mudah (Foto: Ilustrasi).

CILEGON, iNewsCilegon.id - e-KTP yang menjadi identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun ini, diciptakan untuk meminimalisir tindak kecurangan seperti menghindari pajak, korupsi, menyembunyikan identitas untuk kegiatan terlarang, dan lainnya.

Untuk membuat KTP elektronik (e-KTP) kini cukup mudah, bahkan sudah dapat dilakukan secara online. Namun, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan cara membuat KTP online berikut ini.

Syarat Membuat KTP Online:

1. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
  • Memiliki kartu keluarga

2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap

  • Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik.
  • Kartu keluarga 
  • Dokumen perjalanan 
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI

  • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
  • Kartu keluarga

    Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut