Mau Bikin e-KTP Online, Ini Caranya!
CILEGON, iNewsCilegon.id - e-KTP yang menjadi identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun ini, diciptakan untuk meminimalisir tindak kecurangan seperti menghindari pajak, korupsi, menyembunyikan identitas untuk kegiatan terlarang, dan lainnya.
Untuk membuat KTP elektronik (e-KTP) kini cukup mudah, bahkan sudah dapat dilakukan secara online. Namun, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan cara membuat KTP online berikut ini.
Syarat Membuat KTP Online:
1. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI
2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
3. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI
4. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI
5. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
6. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
7. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
8. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili
9. Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
Cara Membuat KTP Online
Editor : M Mahfud