get app
inews
Aa Read Next : Wajib Tahu, Ternyata ini Arti Kode NIK di KTP

Cukup Pakai HP, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP dan STNK

Jum'at, 17 Februari 2023 | 09:25 WIB
header img
Pemilik kendaraan terkadang malas untuk menunaikan kewajibannya, dikarenakan harus membawa KTP, STNK, BPKB dan juga harus mendatangi kantor Samsat. Foto Ilustrasi: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Bayar pajak kendaraan adalah kewajiban. Namun terkadang pemilik kendaraan malas untuk menunaikan kewajibannya, dikarenakan harus membawa KTP, STNK, BPKB dan juga harus mendatangi kantor Samsat.

Eits, jangan khawatir karena sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan lho bagi para pemilik kendaraan. Cukup dengan HP pemilik kendaraan sekarang dimudahkan dalam membayar pajak.

Saat ini, Pemerintah sudah memberikan layanan bayar pajak kendaraan online yang bisa dilakukan dari HP, jadi gak perlu ke Samsat segala. 

Kini, masyarakat bisa menghemat waktu, biaya dan tenaga untuk memenuhi kewajiban bayar pajak kendaraan agar tidak terlambat.

Cukup Pakai HP Begini cara bayar pajak kendaraan tanpa KTP dan STNK

  • Download aplikasi Signal di appstore atau google play
  • Registrasi Pengguna
  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Memasukan foto eKTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara Mendaftarkan Kendaraan

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Alur Bayar Pajak Motor Online

  • Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
  • Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
  • Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  • Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  • Klik lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
  • Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  • Proses selesai.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut