CILEGON, iNews Cilegon.id – Sejumlah warung jamu di Cilegon berjualan minuman keras. Hal tersebut terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dan menyita 124 botol minuman keras dari warung jamu.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Cilegon, Ardiano Setyawan mengungkapkan razia dilakukan setelah mendapat laporan dari warga terkait aktivitas sejumlah warung jamu yang berjualan minuman keras.
Razia dilakukan ke sejumlah warung jamu di Kecamatan Cibeber, Citangkil, dan Ciwandan.
"Razia kita lakukan ke sejumlah warung jamu. Kami mendapati dan menyita 124 botol miras dari berbagai jenis dan merek," kata Ardiano, Sabtu (5/10/2024).
Menurut Ardiano, Satpol PP Kota Cilegon mendasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, serta Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
"Razia ini upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menegakkan aturan yang telah ditetapkan Pemkot,” tambah Ardiano.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Cilegon ini meminta warung jamu untuk tidak mengulangi perbuatan yang dilarang peraturan. Ia menegaskan pengawasan akan dilakukan terhadap kegiatan warung jamu.
Ardiano menyatakan terima kasih atas laporan warga dan berharap warga menjadi mata dan telinga aparat untuk pengawasan minuman keras dan sejenisnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait