CILEGON, iNews.id - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menertibkan badut jalanan yang biasa mangkal di lampu merah jalan protokol Kota Cilegon, Sabtu (5/3/2022).
Petugas berhasil mengamankan dua badut jalanan di lampu merah Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Purwakata, Kelurahan Ramanuju.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan penindakan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat karena mereka dianggap meresahkan.
“Kedua badut tersebut diberikan imbauan agar tidak beroperasi kembali yang mengakibatkan kemacetan, seperti yang dikeluhkan oleh warga yang melaporkan,” kata Juhadi dalam keterangannya, Sabtu (5/3/2022).
Dinas Satpol PP Kota Cilegon, lanjut Juhadi, sering menemukan pengamen yang berupa manusia silver dan badut jalanan. Beberapa dari manusia silver dan badut tersebut di antaranya masih berusia remaja.
“Mereka diamankan karena dirasa mengganggu pengendara yang sedang menunggu pergantian lampu merah. Dalam penertiban, para badut pengamen jalan itu tidak melakukan perlawanan.” ungkapnya.
Juhadi mengatakan mereka ini kerap berpindah lokasi dan juga jam operasionalnya. Sehingga menyulitkan anggota untuk bisa menemukannya.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait