HAMBURG, iNews.id — Seluruh kantor perwakilan Indonesia di Jerman, yakni KJRI Hamburg, KJRI Frankfrut dan KBRI Berlin, sudah dapat memberikan layanan paspor elektronik atau e-paspor bagi seluruh WNI yang menetap di Jerman.
Peluncuran layanan e-Paspor berlangsung di KJRI Hamburg di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hamburg, 19 November 2024.
Peluncuran dilakukan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Felucia Sengky Ratna dan Konsul Jenderal RI Hamburg, Renata Siagian. Hadir tokoh masyarakat Indonesia di perantauan yang memimpin berbagai organisasi dispora Indonesia di wilayah kerja KJRI Hamburg.
Konsul Jenderal RI Hamburg, Renata Siagian, menyambut gembira terpilihnya KJRI Hamburg sebagai salah satu Perwakilan RI di luar negeri yang sudah dapat memberikan layanan epaspor.
KJRI Hamburg sudah merencanakan untuk sosialisasi lebih luas cara mengganti paspor biasa menjadi e-paspor bagi WNI yang memerlukan.
"Dengan sosialisasi tersebut diharapkan seluruh WNI yang bermukim di Jerman bagian utara segera mengetahui adanya kesempatan mengganti paspor lamanya dengan epaspor yang menjadikan perjalanan antar negara semakin lebih mudah," kata Renata.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan dua manfaat e-paspor.
"Pertama, dengan e-paspor, proses pemeriksaan lebih cepat dan mudah saat melalui pintu-pintu masuk imigrasi di berbagai negara. Pemegang paspor tidak perlu antri panjang untuk melalui pintu imigrasi di suatu bandara. Kedua, fitur keamanan e-paspor lebih canggih dibanding paspor non-elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian.
Dengan penggunaan e-paspor diharapkan semakin memperkuat kepercayaan internasional terhadap paspor Indonesia sebagai dokumen perjalanan WNI ke luar negeri.
Direktur Lalu Lintas Keimighrasian secara simbolis menyerahkan e-paspor kepada dua orang WNI, Renata Siagian dan Melissa Nathania.
"Kehadiran layanan e-paspor di KJRI Hamburg disambut gembira perwakilan masyarakat karena diaspora Indonesia telah lama menantinya.
Untuk diketahui bahwa KJRI Hamburg masih menerbitkan paspor biasa selain paspor elektronik," ucapnya.
Dengan demikian Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah kerja KJRI Hamburg, ketika akan mengajukan permohonan penggantian atau pembuatan paspor baru bisa memilih jenis paspor yang dikehendaki berdasarkan kebutuhannya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait