CILEGON, iNews Cilegon.id - Untuk menjalankan ibadah umroh di tanah suci Mekkah, ada sejumlah syarat termasuk vaksin Meningitis dan vaksin Covid-19.
Vaksin ini diperlukan mengingat saat Umroh, ada ratusan ribu orang dari seluruh penjuru dunia. Dengan vaksin, jemaah Umroh diharapkan bisa kebal jika terinfeksi virus.
Jenis Vaksin untuk Syarat Umroh, Ada Vaksin Meningitis dan Covid-19
1. Vaksin Meningitis (Wajib)
Meningococcal Meningitis (ACWY135) adalah vaksin utama yang diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Sertifikat vaksin meningitis harus dikeluarkan oleh lembaga yang diakui pemerintah (misalnya, Kantor Kesehatan Pelabuhan - KKP).
Masa berlaku sertifikat vaksin ini adalah 2 tahun. Sertifikat vaksin meningitis harus dicetak di buku kuning sebagai persyaratan visa Umroh.
2. Vaksin COVID-19 (Wajib)
Jamaah harus menerima dosis lengkap vaksin COVID-19 yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi, seperti:
Pfizer-BioNTech
Moderna
Johnson & Johnson
AstraZeneca
Beberapa vaksin lainnya dapat diterima dengan syarat suntikan booster sesuai ketentuan.
3. Vaksin tambahan yang direkomendasikan
Meskipun tidak diwajibkan, beberapa vaksin berikut direkomendasikan untuk melindungi jamaah:
Influenza (Flu): Mengurangi risiko terkena flu selama ibadah.
Pneumokokus: Untuk jamaah lanjut usia atau yang memiliki kondisi tertentu (misalnya, penyakit paru-paru kronis).
Hepatitis A dan B: Sebagai pencegahan dari infeksi terkait makanan dan kontak.
Demikian jenis vaksin sebagai syarat umroh, semoga informasi ini bermanfaat.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait