Sengketa Pilkada Madina, Kubu Paslon Saipullah-Atika Optimis Menang di MK

Mada Mahfud
Adi Mansar, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution. Foto: Ist

Karena sifatnya rekomendasi, kata dia, maka KPU yang menyelasaikannya dengan berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2024, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Jika ada proses perbaikan yang dianjurkan oleh Bawaslu dan KPU sudah menjawabnya, maka persoalan hukumnya telah selesai. Itulah yang disebut Aliaga (ketua Bawaslu Madina) dalam persidangan,” tuturnya.

Oleh sebab itu, lanjut Ali Mansar, pelanggaran TSM yang dituduhkan tidak terbukti. Begitu juga pelanggaran administrasinya tidak terbukti. 

“Lebih tepat memang permohonan oleh Pemohon itu tidak dapat diterima,” pungkas Adi Mansar. 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network