Awas! ASN dan Penyelenggara Negara Terancam Pidana Jika Terima Parsel Lebaran

Mada Mahfud
Ancaman pidana terkait gratifikasi lebaran tercantum dalam surat edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Foto: Mada Mahfud

JAKARTA, iNews Cilegon.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara terancam pidana jika menerima parsel lebaran yang tergolong gratifikasi.

Ancaman tersebut tercantum dalam surat edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

" KPK mengingatkan para ASN dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2025).

Budi menegaskan menerima hadiah lebaran bagi ASN dan penyelenggara negara adalah perbuatan yang terlarang.

Budi menyebut hadiah lebaran berpotensi konflik kepentingan, melanggar peraturan dan kode etik.

Tak hanya soal parsel, Budi mewanti-wanti untuk para ASN dan penyelenggara negara maupun BUMN dan BUMD menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Lalu bagaimana jika ASN tidak memiliki kesempatan untuk menolak, Budi menyebut ASN bisa melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari.

"Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan atau masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya," tutur dia.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network