Kompak Embat Honor Guru Ngaji dan Kader Posyandu, Bapak Anak Divonis 3,4 Tahun Penjara

Iskandar Nasution
Bapak anak mantan pejabat Desa Sodong Kabupaten Pandeglang divonis 3,4 tahun penjara akibat korupsi dana desa senilai Rp400 Juta (Foto: Ist)

PANDEGLANG, iNews.id – Kompak betul nih bapak anak di Pandeglang Banten. Keduanya kompak korupsi dana desa antara lain untuk honor guru ngaji dan kader posyandu.   Majalis Hakim rupanya tak ingin memisahkan kekompakan keduanya, maka vonis penjara pun sama, 3,4 tahun.

Sang bapak bernama Sukmajaya, mantan Kepala Desa Sodong Kabupaten Pandeglang. Sedangkan anaknya Yogi Purnama Aji dengan jabatan Kepala Urusan Keuangan di desa yang sama, Desa Sodong.

Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim akhirnya mengeluarkan putusan penjara 3,4 tahun untuk masing-masing bapak-anak, sama persis.

Keduanyanya dinyatakan terbukti bersalah atas korupsi dana desa Rp401,8 juta pada 2019 lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang menuntut lima tahun penjara.

Majelis menilai kedua terpidana ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Dana desa yang dikorupsi adalah dana bidang penyelenggaraan-pembangunan desa, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan penyertaan BUMDes.

Untuk pembinaan masyarakat, dana semestinya digunakan untuk honor guru ngaji dan kader posyandu. Namun dana yang diberikan tidak sesuai alias diembat untuk kepentingan pribadi bapak anak ini.

"Kegiatan pembangunan masyarakat desa yaitu insentif guru ngaji dan kader posyandu dilaksanakan tapi tidak sesuai," ungkap Atep Sopandi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Kamis petang 24 Maret 2022.

Dana desa ini menurut majelis dilakukan tiga tahap. Namun, dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih.

"Pencairan dana desa tahap ketiga dilaksanakan terdakwa Sukmajaya bersama Yogi, namun realisasinya tidak sesuai dengan alokasi," ungkap Majelis Hakim.

"Atas bukti-bukti yang mendukung, Majelis menyatakan terdakwa Sukmajaya dan Yogi Purnama Aji terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 4 bulan dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan," ketok Majelis Hakim.

Tak hanya itu, berdasarkan pantauan, Hakim juga menghukum Sukmajaya dengan uang pengganti sebesar Rp203 juta, sementara Yogi Rp214 juta.

"Jika keduanya tak membayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda keduanya disita, dan jika kedunya tidak memiliki dana yang mencukupi maka akan dipidana masing-masing satu tahun dan enam bulan," tegasnya.

Majelis menilai, bahwa korupsi yang dilakukan kedua terdakwa telah merugikan warga Desa Sodong dan itu menjadi pertimbangan memberatkan bagi keduanya.

Sedangkan hal meringankan, keduanya sopan dan memiliki tanggung jawab pada keluarga.

Menyikapi putusan ini, baik jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network