JAKARTA, iNews Cilegon.id – Pentolan Kadin Cilegon yakni Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dipecat usai ditetapkan jadi tersangka kasus palak Rp5 triliun kepada PT Chendra selaku kontraktor proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Pemecatan diumumkan Ketua Kadin Pusat, Andindya Bakrie, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dalam kasus palak Rp5 triliun, selain Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dari Kadin Cilegon, juga Rufaji Jahuri Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
"Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin akan menonaktifkan anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anindya Bakrie.
Anin menegaskan Kadin mendukung proses hukum yang kini dijalankan Polda Banten. Ia sangat menyesalkan kejadian pejabat Kadin Cilegon
“Kami mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” ucapnya.
Anindya menyayangkan pejabat Kadin Cilegon yang mendatangi kantor PT Chengda pada 9 Mei 2025. Nada intimidasi dan pemalakan mencuat saat mereka meminta bagian proyek senilai Rp5 triliun.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait