MAKI Laporkan Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar ke Polda Banten

Iskandar Nasution
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Banten ke Polda Banten senilai Rp65 miliar (foto. ist)

SERANG, iNews.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Banten ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten senilai Rp65 miliar.

Kucuran kredit untuk proyek pembangunan Jalan Tol di Palembang, Sumatera Selatan ini, diduga melibatkan pihak swasta berinisial PT HMN.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kasus dugaan korupsi kredit macet ini terjadi rentang waktu tahun 2017-2018 yang melibatkan PT. HMN sebagai debitur.

"Nah menurut saya ini ada dugaan korupsi di dalam Bank Banten dari proses pemberian pinjaman, pada kredit ini bermasalah sejak awal. Karena perusahaannya tidak sehat, jadi tidak layak diberikan pinjaman," kata Boyamin, saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (25/3/2022).

BACA JUGA Nasabah BRI Labuan Keluhkan Uang Tidak Keluar dari ATM, Tapi Saldo Berkurang

Ia menambahkan jika pinjaman yang digelontorkan oleh pihak Bank Banten itu untuk membiayai proyek jalan tol di Palembang, Sumatra Selatan dan pembelian alat berat. Namun berdasarkan pemeriksaan, proyek tersebut diduga fiktif dan pihak swasta itu bukanlah pemenang tender.

"Kedua, pembelian alatnya ini juga diduga sebagian besarnya justru dananya masuk ke rekening pribadi dari pengurus perusahaan. Setidaknya minimal ke rekening perusahaan," katanya.

Selain itu, lanjut Boyamin, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan mengenai jaminan yang diberikan oleh perusahaan swasta tersebut kepada Bank Banten yang berupa adanya piutang ke perusahaan lain.

"Perusahaan itu mengaku memiliki piutang yang jumlahnya lebih besar dari hutang di perusahaan lain. Ternyata setelah dilacak ternyata piutangnya engga ada, buktinya engga ada," jelasnya.

BACA JUGA Apdesi Bayah Lapor ke DPRD Banten Terkait Dampak Lingkungan Aktivitas PT Cemindo

Bahkan, jaminan lain yang diberikan oleh perusahaan berupa sertifikat tanah, namun pihak perusahaan tidak dapat menunjukan dokumen asli kepemilikannya.

"Jaminan berupa tanah, setelah dilacak ternyata hanya fotokopian, karena sertifikat asli sudah ada di pihak bank lain," katanya.

Untuk itu, Boyaminn menduga jajaran direksi Bank Banten terlibat dalam proses kucuran kredit tersebut, mengingat uang yang dipinjamkan jumlahnya sangat amat besar.

"Karena jumlah pinjamannya cukup besar, diduga melibatkan level direksi perusahaan Bank Banten. Jadi yang bertanggung jawab ada dari pihak direksi sampai ke otomatis pihak swasta," jelasnya.

BACA JUGA Polres Lebak Polda Banten Amankan 24 Ton Minyak Goreng di Warunggunung

Boyamin juga mensinyalir ada peran dari seseorang yang merupakan anak dari pejabat tinggi di Banten yang turut memberikan intervensi sehingga perusahaan swasta tersebut dapat lolos mendapatkan pinjaman kredit.

"Ini bisa jadi pintu masuk karena ada kredit macet ketika Bank Banten tidak sehat itu mencapai sampai Rp400 miliar waktu dalam pengawasan OJK itu. Nah saya harap Polda Banten bisa membuka kasus itu," pungkasnya.



Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network