SERANG, iNews.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Banten ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten senilai Rp65 miliar.
Kucuran kredit untuk proyek pembangunan Jalan Tol di Palembang, Sumatera Selatan ini, diduga melibatkan pihak swasta berinisial PT HMN.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kasus dugaan korupsi kredit macet ini terjadi rentang waktu tahun 2017-2018 yang melibatkan PT. HMN sebagai debitur.
"Nah menurut saya ini ada dugaan korupsi di dalam Bank Banten dari proses pemberian pinjaman, pada kredit ini bermasalah sejak awal. Karena perusahaannya tidak sehat, jadi tidak layak diberikan pinjaman," kata Boyamin, saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (25/3/2022).
BACA JUGA Polres Lebak Polda Banten Amankan 24 Ton Minyak Goreng di Warunggunung
Boyamin juga mensinyalir ada peran dari seseorang yang merupakan anak dari pejabat tinggi di Banten yang turut memberikan intervensi sehingga perusahaan swasta tersebut dapat lolos mendapatkan pinjaman kredit.
"Ini bisa jadi pintu masuk karena ada kredit macet ketika Bank Banten tidak sehat itu mencapai sampai Rp400 miliar waktu dalam pengawasan OJK itu. Nah saya harap Polda Banten bisa membuka kasus itu," pungkasnya.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait
