JAKARTA, iNews Cilegon.id - Berpotensi merusak lingkungan, pemerintah akhirnya mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan tambang tersebut yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Keputusan Pemerintah RI disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, hari ini, Selasa (10/6/2025).
Konpres juga dihadiri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menhut Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif (LH) Faisol Nurofiq.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Terkait penyebab pencabutan IUP, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebut terindikasi pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH.
"Berdasarkan kajian di kita, maka ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjem pakai kawasan hutan yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan," kata Hanif.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait