Kementerian ESDM Cabut Larangan Ekspor Batu Bara Untuk 171 Perusahaan

M Mahfud
Batu bara (ilustrasi)

JAKARTA, iNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan larangan ekspor batu bara kepada 171 perusahaan sudah dicabut.

Hari ini, Senin (31/1/2022), larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan pemerintah resmi berakhir.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif mengatakan sebagian besar larangan ekspor bagi perusahaan batu bara sudah dicabut, kecuali bagi perusahaan yang belum menandatangani surat pernyataan membayar denda/dana kompensasi bagi yang belum memenuhi kontrak dan DMO tahun 2021.

"Ini sesuai KepMen ESDM 139/2021 dan KepMen ESDM 13/2022," ujar Irwandy, kepada MNC Portal Indonesia, Senin (31/1/2022).

Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan surat perihal pencabutan larangan ekspor batu bara kepada 139 perusahaan pada tanggal 20 Januari 2022 lalu. Kemudian pada 26 Januari 2022, pemerintah kembali memberikan izin ekspor batu bara kepada 32 perusahaan.

"Telah dikeluarkan surat pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 139 perusahaan pemegang PKP2B, IUP operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, kemudian pada 26 Januari kepada 32 perusahaan yang kira-kira kondisinya sama," kata Irwandy.

Dia mengungkapkan, Kementerian ESDM selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban 100 persen kontrak dengan PLN atau 100 persen pemenuhan DMO.

"Pemerintah senantiasa menjaga keseimbangan dalam pengembangan batu bara antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Namun kebutuhan batu bara diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri," tutur Irwandy.



Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network