CILEGON, iNews Cilegon.id - Truk angkutan barang hanya boleh melintas di sepanjang jalan nasional dalam kota Cilegon mulai pukul 24.00 - 05.00 WIB.
Peraturan tersebut mulai berlaku Senin, 27 Oktober 2025.
Robinsar menuturkan penerapan aturan pembatasan truk besar melintas di dalam Kota Cilegon semata untuk memberikan jaminan keselamatan pengguna jalan khususnya masyarakat Cilegon.
"Pemkot Cilegon diijinkan menerapkan jam operasional kendaraan mulai pukul 24.00 WIB sampai 05.00 WIB, dan akan segera diterapkan pada Senin malam Selasa," kata Robinsar dalam rilis yang diterima iNews Cilegon, Minggu (26/10/2025).
Robinsar menyebut izin dikeluarkan Kementerian Perhubungan selaku otoritas di bidang transportasi.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat yang telah memberikan ijin pembatasan jam operasional kendaraan di jalan nasional," ujarnya.
Langkah tersebut ditempuh untuk kenyamanan dan keselamatan warga Cilegon. Truk besar di jalan nasional dalam kota Cilegon pada pagi hingga siang hari mengganggu kelancaran trasportasi warga.
"Semuanya dalam rangka keselamatan masyarakat Kota Cilegon. Jadi kami mengimbau kepada seluruh pihak stakeholder transportasi untuk bisa mengindahkan dan menerapkan jam operasional yang sudah ditentukan dari kementerian ini," warning Robinsar.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
