SERANG, iNews Cilegon.id - Polda Banten usut 6 kasus penyalahgunaan Biosolar, Pertalite, dan LPG subsidi. Sebanyak 8 pelaku dibekuk dalam kasus yang diungkap selama bulan April 2026.
Demikian diungkap Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Turut hadir Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Retail Banten Agung Agung Kaharesa Wijaya.
“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Hengki.
Kapolda Banten menyebut dalam APBN Tahun 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, dengan porsi untuk BBM tertentu dan LPG 3 kg mencapai Rp105,4 triliun.
Besarnya anggaran tersebut berpotensi mengalami pembengkakan apabila tidak diawasi secara ketat, terutama akibat penyalahgunaan dan distribusi yang tidak tepat sasaran.
Irjen Hengki merinci 6 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG terjadi di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Sebanyak 4 kasus penyalahgunaan Biosolar, 1 kasus Pertalite, dan 1 kasus LPG subsidi 3 kg.
Untuk penyalahgunaan Biosolar menggunakan truk box yang dimodifikasi tangki antara 1.000 hingga 5.000 liter.
"Pelaku menggunakan berbagai barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda. Pembelian dilakukan secara bertahap di beberapa SPBU," ungkap Hengki.
Biosolar kemudian dijual dengan harga non subsidi ke pihak industri.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
