SERANG, iNewsCilegon.id – Gara-garanya mengingatkan jamaah untuk merapatkan barisan. NB, 69 tahun, seorang Imam masjid dikeroyok usai mengimami Salat Maghrib. Kejadian berlangsung di Singarajan, Pontang, Serang.
Hal memalukan, pelakunya tiga orang bersaudara yang sudah berumur pula. Ketiganya sudah ditangkap Polres Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Yudha Satria menceritakan kejadian memalukan tersebut.
“Peristiwa berawal dari salat di masjid,” kata AKBP Yudha Satria kepada wartawan Jumat (15/4/2022).
Tanggal kejadian pada Jumat 25 Maret 2022. Saat itu akan dilakukan Salat Ashar di Masjid Singarajan, Pontang, Serang. Jamaah sudah berbaris termasuk MM.
Seperti biasanya, imam akan mengingatkan para jaamah untuk merapatkan barisan.
MM yang tampaknya tidak cepat tanggap untuk merapatkan barisan, mendapat teguran dari NB
“Rupanya MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP. Mereka itu tiga bersaudara," ungkap Yudha.
Umur ketiga pelaku pun sudah tidak bisa dibilang muda. MM (45 tahun), SP (49 tahun), dan RY (58 tahun). Para pelaku merupakan saudara kandung.
Tiga bersaudara tersebut bersekongkol untuk mengeroyok NB. Masih pada hari yang sama yaitu Jumat 25 Maret 2022, ketiganya menunggu NB di pintu masjid usai Salat Maghrib.
Ketika NB keluar masjid, ketiga bersaudara ini menyergap NB.
SP menarik baju korban. Sedangkan RY memukul wajah sebanyak 3 kali dengan tangan kosong. Sedangkan MM memukul ke bagian lahir sebanyak 1 kali dan punggung 2 kali.
“Setelah itu SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan,” terang AKBP Yudha.
Tak berhenti sampai di situ, SP kembali memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.
NB yang tak terima dipukuli, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Mendapat laporan, personel Polres Serang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk visum. Setelah bukti cukup, personel Satreskrim Polres Serang mendatangi rumah pelaku di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Pelakupun ditangkap pada Selasa (12/04) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait