Hari Raya Waisak: 1.252 Napi Buddha Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas

Mohamad Hidayat
Ilustrasi

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2022 kepada 1.252 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. Tujuh narapidana langsung bebas.

"Dari jumlah itu, 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, Senin (16/5/2022).

Rika mengatakan sebanyak 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 2 bulan remisi untuk 150 narapidana.

"Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata Rika.

Rika menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, katanya

Remisi yang diberikan, lanjut Rika, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas," pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.

Editor : Mohamad Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network