PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Polisi berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek yang dijual oleh seorang pria berinisial DS, di Kampung Kebon Cau, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan sebelumnya pada tanggal 5 Oktober 2021, di Toko milik DS Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil amankan ribuan minuman keras sekitar 1.249 botol miras dari berbagai merek dengan kadar alkohol 14 sampai dengan 40 persen.
"Ada 1.249 botol yang kita amankan. Kemudian pada tanggal 16 Desember 2021, ada sebanyak 6.432 botol miras, dengan total keseluruhan sekitar 7.681 botol miras yang kita amankan di Toko DS, dengan kadar alkohol 14 sampai dengan 40, Alhamdulillah barang bukti sudah kita amankan beserta penjualnya," kata Belny dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).
Belny mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh DS yaitu dengan membeli ribuan botol miras tersebut dari PT Tirta Sumber Sentosa yang kemudian dijual kembali di toko miliknya yang tidak memiliki izin perdagangan miras.
"Yah untuk motifnya kebutuhan ekonomi, menjual untuk memperoleh keuntungan, sedangkan DS ini tidak memiliki izin perdagangan miras. Terlebih miras yang dijualnya ini kandungan alkohol nya di atas 5 persen," tambahnya.
Atas perbuatannya dalam menjual miras tersebut, DS dikenakan Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014, tentang Perdagangan Sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020, Tentang Cipta Kerja.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait