Jualan Miras, Warung Jamu dan Cafe di Cilegon Dirazia Satpol PP

CILEGON, iNews Cilegon.id – Sejumlah warung jamu dan cafe di Kota Cilegon menjual miras. Fakta tersebut terungkap setelah Satpol PP melakukan razia.
Razia Satpol PP terhadap warung jamu dan cafe di 3 kecamatan di Kota Cilegon berlangsung Rabu malam (2/7/2025). Dari razia tersebut, Satpol PP Kota Cilegon menyita 172 botol minuman keras (miras) dan 3 galon tuak.
”Razia kita lakukan terhadap warung-warung jamu dan cafe di Kecamatan Jombang, Cilegon dan Cibeber,” kata Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, hari ini, Kamis (3/7/2025).
Tunggul merinci, razia di Kecamatan Jombang ditemukan 13 botol miras yang terdiri dari berbagai merek seperti Anggur Ginseng, Bir Bintang, Anggur Kolesom, dan Max Max.
Sedangkan di 3 titik di Kecamatan Cilegon disita ratusan botol miras disita. Miraas dari berbagai merek seperti Anggur Merah, Kawa-Kawa, Gueness, Angker, hingga Api Anggur Hijau.
Sementara cafe di Kecamatan Cibeber, Satpol PP menemukan 3 galon tuak.
Tunggul menegaskan akan memberikan sanksi administrasi kepada warung jamu dan cafe yang menjual miras.
Editor : M Mahfud