PANDEGLANG, CilegoniNews – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Polda Banten, mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) dari salah satu toko yang terletak di Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pengungkapan perdagangan mirah diungkapkan saat Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah saat memimpin Konferensi Pers di Lobby Polres Pandeglang, Selasa, 31 Mei 2022.
Kapolres mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka yang menjadi dalang peredaran miras di Kabupaten Pandeglang dengan inisial DS alias DA.
“Tersangkanya inisial DS alias DA sudah diamankan. Total barang bukti berupa miras yang berhasil disita sebanyak 595 dus yang berisikan 7.681 botol, 9 jenis minuman beralkohol dengan kadar 14% sampai dengan 40%,” ungkap AKBP Belny Warlansyah.
Kapolres menambahkan, bahwa DS alias DA terbilang nekad, karena usaha yang pelaku jalani tidak memiliki izin. Kapolres memerintahkan penyidik untuk tetap melanjutkan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Atas pelanggaran yang dilakukan, tersangka DS alias DA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pelaku Usaha Yang Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Perdagangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 UU Ri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dalam UU Ri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait