get app
inews
Aa
Read Next : Baru Tahu! Ternyata 4 Bahan Alami ini Ampuh Putihkan Gigi, Patut Dicoba

Besok, Kejagung Periksa Mantan Mendag M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng

Selasa, 21 Juni 2022 | 14:21 WIB
header img
Besok, Kejagun Periksa Mantan Mendag M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng

JAKARTA, iNewsCilegon.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) akan periksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Rabu (22/6/2022).

"Iya dipanggil besok," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Diketahui Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait kasus ekspor CPO.

Salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Kemudian 4 tersangka lainnya, yakni;

  • Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
  • Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
  • Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
  • Lin Che Wei selaku swasta.

Supardi mengungkapkan M Luthfi akan diperiksa sebagai saksi. "Ya, saksi," katanya.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut