get app
inews
Aa Read Next : Rentenir Berkedok Koperasi dengan Bunga 30-40 Persen, Ini Tindakan Tegas Pemkot Cilegon

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 25 Juni 2022 | 09:00 WIB
header img
DK diamankan polisi atas dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur.

CILEGON, iNewsCilegon.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur. Pelakunya tersangka DK (46) di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M.Nandar menyampaikan bahwa benar pihaknya telah mengamankan tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Telah diamankan tersangka DK pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur dirumahnya di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon,” kata Nandar pada Kamis (23/06).

Nandar menjelaskan kronologis dari tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,

“Tindakan pelaku diketahui oleh ibu korban Melati (nama samaran) saat anaknya (ML) 11 bercerita saat sedang bermain hp dikamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK, kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban,” ujar Nandar.

Lanjut Nandar, mendapati hal tersebut ibu korban melaporkan pelaku kepada pihak berwajib, “Mendapati hal tersebut ibu korban melaporkan pelaku kepada RT dan RW setempat, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti,” ujar Nandar

Nandar mengatakan telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, “Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian.” jelas Nandar

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut