SERANG, iNewsCilegon.id - Tabung gas 3 kilogram yang dikenal sebagai tabung melon seringkali susah didapatkan di warung. Salah satu sebabnya ada sindikat pemborong yang memindahkan ke gas 12 Kg demi untung besar. Sindikat ini kini ditangkap Polda Banten.
Pelaku untung besar, gas 3 kg berharga murah karena disubsidi pemerintah. Sementara gas tabung 12 Kg lebih mahal karena tanpa subsidi.
Penangkapan dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa (21/06) sekitar pukul 17.30 Wib di Kp Ragas Grenyang Desa Argawanan Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang.
Penyidik telah melakukan penangkapan salah satu tersangka yaitu MU (43) laki-laki warga Kp Ragas Grenyang Desa Argawanan Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang. Sedangkan satu orang tersangka lainnya, TK laki-laki masih dalam proses pencaria orang (DPO).
Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji menjelaskan peran dari kedua tersangka.
"Dalam melakukan aksinya kedua tersangka memiliki perannya masing masing yaitu MU (43) berperan sebagai operator yang memindahkan gas Elpiji 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. Sedangkan TK berperan sebagai pemodal membeli tabung gas 3 Kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 kg hasil dari pemindahan elpiji 3 Kg yang dilakukan oleh MU (43)," jelas Trisno, Jum'at (15/07).
Trisno mengatakan modus operasi dan cara pelaku melakukan aksinya. Tersangka membeli gas elpiji 3kg seharga Rp18 ribu per tabung kemudian memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik gas ke tabung gas elpiji Non subsidi 12 Kilogram yang per tabungnya seharga Rp145 ribu.
"Pelaku meletakan gas 3 kg diatas gas 12 kg kemudian disambungkan dengan alat suntik gas," terang Trisno.
Para pelaku sangat mahir. Agar tak timbul ledakan, saat penyuntikan pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya.
Dari aksi curang tersebut, tersangka Rp.1.241.000 per hari. "Per tabung 12 kg, tersangka dapat untung Rp73 ribu," cetus Trisno.
Dari keuntungan Rp73 ribu, MU mendapatkan bagian Rp 25.000 per tabung. Sedangkan TK Rp48 ribu.
"Dalam sehari kedua tersangka menghasilkan 16 sampai 17 tabung gas LPG ukuran 12 Kg," tutur Trisno.
Sejumlah barang bukti telah diamankan yaitu 1 unit mobil pick up warna hitam merk Suzuki Nopol A-8846-AJ berikut STNK dan kunci kontak, tabung gas LPG ukuran 3 Kg sebanyak 62 tabung (6 tabung ada isinya dan 56 tabung kosong), tabung gas LPG ukuran 12 Kg sebanyak 28 Tabung (10 tabung ada isinya, 6 tabung baru terisi setengah, dan 12 tabung kosong), 10 buah alat suntikan gas, 1 bundel Surat Jalan dan 2 bundel kwitansi pembelian gas.
Praktek tersebut sudah dijalankan sekitar 2 bulan. Gas elpiji 12 Kg dipasarkan oleh tersangka TK dengan menggunakan Badan Hukum PT Sofa Marwah Gasindo.
PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahan yang menyalurkan penjualan Gas Elpiji. Gas sebagiannya dijual oleh MU ke rumah makan.
Atas perbuatannya, 2 tersangka diancam 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Editor : M Mahfud