get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Manfaat Ikan Salmon Sashimi untuk Kesehatan

BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya

Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:28 WIB
header img
BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya (Ilustrasi/Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - BPKB hilang! Mendengarnya saja pusing, apalagi mengurusnya. Meski rumit mengurusnya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB yang hilang wajib diurus agar bisa dibuatkan lagi BPKB yang baru.

Jika tidak, kendaraan Anda tidak ada harganya, dan Anda kesulitan saat mengurus apapun terkait kendaraan Anda. Ini cara mengurus dan biaya BPKB hilang.

Dokumen yang dibutuhkan:

  •      Fotokopi KTP atau SIM
  •      Fotokopi STNK
  •      Surat keterangan hilang BPKB dari kepolisian terdekat
  •      Hasil pengecekan fisik kendaraan (2 lembar)
  •      Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) atau bank swasta (2 lembar)
  •      Bukti pemberitaan di surat kabar 3x terbit
  •      Surat keterangan pemberitaan BPKB hilang di radio
  •      Surat keterangan Reskrim
  •      Surat pernyataan bermaterai.

Kemudian, Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengurus BPKB hilang.

Buatlah surat laporan kehilangan BPKB ke Polsek atau Polres terdekat. Petugas kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jelaskankronologi kehilangan BPKB kepada petugas. Terakhir, bacalah surat laporan tersebut sebelum ditandatangani.

Setelah itu, Anda harus menunggu BAP dari bagian reserse kriminal (reskrim). Anda akan menerima surat keterangan hilang dari kepolisian dan Anda harus menandatangani suratnya.

Selanjutnya, serahkan bukti identitas yang dimiliki. Untuk perorangan, cukup memberikan fotokopi KTP atau SIM. Kendaraan atas nama badan usaha harus melampirkan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai dan ditandatangani pimpinan serta cap atau stempel perusahaan.

Untuk kendaraan milik instansi pemerintah wajib hanya menyerahkan surat keterangan kepemilikan ditandatangi pimpinan instansi dan stempel resminya.

Jika sudah mendapatkan surat laporan kehilangan dan keterangan dari reserse kriminal, buatlah surat pernyataan kehilangan BPKB atas nama Anda.
Bubuhi materai Rp10.000 dan tandatangani surat tersebut.

Langkah selanjutnya, lampirkan bukti iklan atau berita kehilangan BPKB dari dua media massa yang berbeda. Bukti iklan ini dilampirkan dalam bentuk kliping atau kuitansi pembayarannya.

Jangan lupan, lampirkan juga surat keterangan dari pihak bank yang menyatakan bahwa BPKB atau kendaraan Anda tidak dalam status agunan pinjaman.

Setelah dokumen di atas lengkap, serahkan dokumen tersebut kepada petugas termasuk STNK dan struk pajak yang berlaku. Jika ada, Anda bisa menyerahkan fotokopi BPKB yang hilang. Untuk BPKB atas nama perusahaan, lampirkan fotokopi akta atau SIUP/SITU.

Setelah semua dokumen dikumpulkan, lakukan cek fisik kendaraan yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan. Petugas akan menerbitkan BPKB baru Anda.

Berapa biaya mengurus BPKB hilang:

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

 

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut