get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilu, 129 Anggota PPS Cilegon Dilantik

2 Tahun Menunggu, Pemilik Tanah Tol Serang-Panimbang Desak KemenPUPR Bayar Ganti Rugi

Kamis, 28 Juli 2022 | 13:15 WIB
header img
Tol Serang Panimbang (Foto: istimewa)

SERANG, iNewsCilegon.id - Belasan warga Desa Catang Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, menagih dana penggantian tanah yang terkena proyek Tol Serang - Panimbang ke Kementrian pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) senilai lebih dari Rp2 miliar.

Meski jalan Tol Serang - Panimbang sudah terwujud dan bisa digunakan , belasan warga Catang pemilik lahan tersebut ternyata belum menerima haknya. 

Padahal, pengadilan sudah memutuskan bahwa KemenPUPR harus membayarkan hak para pemilik lahan.

Ridwan Kusnandar, kuasa hukum 11 warga pemilik tanah mengatakan, bahwa para pemilik tanah yang terkena proyek Tol Serang - Panimbang sudah dua tahun menunggu, sejak tahun 2019.

"Saya mewakili 11 warga Catang yang tanahnya terkena proyek Tol Serang - Panimbang. Luas tanahnya bervariasi, dari 500 hingga 1500 meter persegi," Kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan, asal mulanya berawal dari pembayaran yang tidak sesusi kepada pemilik lahan lainnya. 

Lalu, kata Ridwan, mereka melakukan gugatan terhadap KemenPUPR, Qq Dirjen Bina Marga, Qq direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan Dan Fasilitas Wilayah I, Qq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang ke Pengadilan Negeri Serang.

"Bahwa atas gugatan kami tersebut, alhamdulillah dikabulkan oleh majelis yang memeriksa perkara dimana diputuskan besar ganti rugi yang harus kami terima sebesar Rp250 ribu permeter," kata Ridwan, Rabu (27/7/2022).

Selanjutnya, masih kata Ridwan, ternyata KemenPUPR mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut.

"Dikarenakan proyek Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang menjadi prioritas utama dan harus segera diselesaikan pembangunannya agar bisa segera diresmikan oleh Yang Mulia Bapak Presiden, maka dengan di fasilitasi oleh Pemkab Kabupaten serang kami bermusyawarah dengan Kementrian pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Qq Dirjen Bina Marga Qq direktorat Jalan Bebas Hambatan , Perkotaan Dan Fasilitas Wilayah I, Qq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang tersebut," jelasnya.

Lanjut Ridwan, atas musyawarah tersebut ada kesepakatan – kesepakatan antara pihak pemilik lahan dengan Kementrian pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Qq Dirjen Bina Marga Qq direktorat Jalan Bebas Hambatan , Perkotaan Dan Fasilitas Wilayah I, Qq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang.

"Kesepakatan – kesepatan tersebut antara lain, warga mengijinkan dan tidak akan menghalangi kementrian PUPR untuk melakukan pekerjaan pembangunan jalan tol di atas tanah dan sawahnya milik warga yang tanahnya terkena proyek jalan tol tersebut," ujarnya.

Ridwan menambahkan, atas uang konsinyasi yang telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Serang statusnya sebagai uang muka (DP) dan boleh diambil oleh warga yang tanah atau sawahnya terkena proyek jalan tol serang – panimbang tersebut. 

"Besaran nilai ganti rugi tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tegas Ridwan.

Ridwan menuturkan, setelah musyawarah tersebut, proyek jalan tol dilanjutkan dengan lancar tidak ada gangguan atau tidak ada yang menghalangi sampai proyek jalan tol tersebut telah diresmikan oleh Presiden.

Seiring berjalannya waktu, terang Ridwan, atas gugatan perkaranya tersebut selanjutnya telah di putus oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PDT/ 2020 tertanggal 29 September 2020, yang pada intinya menyatakan nilai ganti rugi ditentukan sebesar Rp. 250.000,- permeter ( menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang). Mahkamah Agung RI dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160K/PDT/2022 tertanggal 23 Maret 2022 yang pada intinya menolak permohonan Kasasi dari Kementrian PUPR.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160K/PDT/2022 tertanggal 23 Maret 2022 tersebut, atas perkara antara kami warga desa catang dengan kementrian PUPR, sudah selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

"Berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tersebut, kami menyampaikan surat kepada Kementrian PUPR tertanggal 27 Mei 2022 untuk segera membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut