Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ya Ampun! Ratusan Juta Dana Desa Dipakai Judol, Kaur Desa di Banten Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Miliki Sabu, Warga Lebak Diancam Denda Rp10 Miliar

Kamis, 28 Juli 2022 | 11:12 WIB
  • author Ila Nurlaila Sari
Miliki Sabu, Warga Lebak Diancam Denda Rp10 Miliar
Miliki Sabu Warga Lebak Diancam Denda Rp10 Miliar (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsCilegon.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak. 

Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Kamis (14/07/2022), pukul 16.00 wib di pinggir jalan  Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak berikut barang.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut. 

"Ya, benar Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan pelaku LK (30) pada Kamis (14/07/2022) di pinggir jalan Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ucap Malik pada Rabu (27/07/2022). 

Malik mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati barang bukti 1 buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.

"Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja)," tutur Malik. 

"Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba," imbaunya.

Atas perbuatanya, tegas Malik, Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 Miliar.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut