get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tebang Pilih dalam Penyidikan Kasus Korupsi Impor Baja Rp23,6 T

Tak Sabar Lihat Ferdy Sambo Cs di Pengadilan, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejagung

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:55 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo sebentar lagi akan diadili di pengadilan setelah berkas perkara dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Agung. Foto: MPI/iNews.

JAKARTA, iNewsCilegon.id – Sebentar lagi masyarakat bisa menyaksikan Irjen Pol Ferdy Sambo diadili di pengadilan. Ini karena penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara ke  Kejaksaan Agung.

Pelimpahan berkas perkara tahap pertama dilakukan hari ini, Jumat (19/8/2022). Berkas atas nama 4 tersangka. Selain  Ferdy Sambo adalah 3 tersangka lainnya yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf  (KM) dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas diserahkan ke pihaknya pada Jumat (19/8/2022) hari ini pukul 14.30 WIB.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut. 

Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak. 

"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," katanya. 

Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. 

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut