SERANG, iNewsCilegon.id – Polresta Serang Kota teraktif dalam memburu kasus judi se-Polda Banten dan Polres jajaran. Dari akumulasi 29 kasus judi dan 65 tersangka yang ditangkap Polda Banten dan Polres jajaran, Polresta Serang Kota mengungkap 13 kasus alias 45 persen.
Data 29 kasus judi dan 65 tersangka terungkap dalam konferensi pers di Polda Banten, Kamis 25 Agustus 2022.
“Dari 29 ungkap kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polresta Serang Kota yaitu 13 kasus,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Sedangkan sisanya adalah pengungkapan yang dilakukan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (5), Polresta Tangerang (4), Polres Serang (2), Polres Lebak (2) dan Polres Cilegon (2) dan Polres Pandenglang (1).
Demikian pula dari kategori jumlah tersangka, Polresta Serang Kota lagi-lagi tampil menjadi yang teraktif. Total Polda Banten dan Polres Jajaran menangkap 65 tersangka. Dari jumlah itu Polresta Serang Kota menangkap 17 tersangka, Polda Banten 15, Polresta Tangerang 10, Polres Cilegon (8), Polres Serang (6), Polres Lebak (5) dan Polres Pandeglang (4).
Kapolda Banten Irjen Pol Prof Rudy Heriyanto sejak 30 Juli 2022 mengeluarkan perintah tegas kepada para pejabat fungsi Reskrim Polda dan Polres Jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian. Mereka diperintahkan melakukan action dengan penindakan dan penangkapan jaringan sindikasi judi serta menyita barang bukti hasil kejahatan perjudian.
Setelah periode itu, Rabu (19/08) Kapolda Banten kembali menegaskan pada kebijakannya untuk memberantas judi. Langkah Kapolda Banten menindaklanjuti perintah Kapolri dengan penekanan pada reward dan punishment.
Editor : M Mahfud