JAKARTA, iNewsCilegon.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari institusi. Jumat (26/8/2022).
Sambo pun membacakan surat permohonan maaf yang dia tuliskan beberapa waktu lalu.
Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia juga membenarkan seluruh keterangan 15 saksi yang dihadirkan.
Meski demikian, Ferdy Sambo menyatakan bakal mengajukan banding.
"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dalam surat yang dibacakan, Ferdy Sambo meminta maaf kepada rekan-rekannya di Polri atas perbuatan yang dilakukan. Dia menyadari perbuatannya berdampak kepada Polri baik secara institusi maupun personal.
Sambo menyatakan siap bertanggung jawab menjalani setiap proses hukum yang berlaku.
Diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani sidang kode etik sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga 01.55 WIB, Jumat (26/8/2022). Sidang tersebut berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi.
Ini isi surat permintaan maaf yang kemudian diserahkan ke KKEP:
Jakarta, 22 Agustus 2022
Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara Polri.
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung terhadap jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap bertanggung jawan dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih. Semoga Tuhan melindungi kita semua. Hormat Saya,
Fedy Sambo SH, Sos, MH Inspektur Jenderal Polisi
Editor : M Mahfud