LHOKSUKON, iNewsCilegon.id - Sebanyak 20 personel gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten (Serkab) mendatangi Aceh Utara. Bersama tim Polres Lhokseumawe dan TNI, mereka membakar ladang ganja seluas 3 Hektare yang berlokasi di hutan di Dusun Cot Rawatun, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Pembakaran ladang ganja di Aceh Utara merupakan pengembangan kasus ganja yang tengah ditangani Polda Banten dan Polres Setkab. Dalam kasus sudah ditetapkan 5 orang tersangka dan satu buron (DPO).
Tim polisi dari Polda Banten dan Polres Serang Kabupaten tiba di Desa Kurung Aceh Utara pukul 04.30 WIB hari ini Selasa, 30 Agustus 2022. Tim dipimpin Kompol Didid Imawan SIK, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Banten dan AKP Michael Tandayu, Kasat Narkoba Polres Serang Kabupaten.
Pembakaran ladang ganja seluas 3 hektare yang melibatkan Polda Banten, Polres Serang Kabupaten, Polres Lhokseumawe dan Koramil Sawang. Foto: M Mahfud/iNews Cilegon.
Mereka menggelar apel pagi di sebuah lapangan di Kecamatan Sawang pada pukul 07.00 WIB. Disini polisi dari Polres Lhokseumawe dan Polsek Sawang bergabung.
Juga bergabung bergabung 5 personel Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten. Tim beranggotakan 5 personel ini sudah berada di lokasi ladang ganja selama 2 minggu. Tim pendahulu dipimpin Ipda Charles Rio Valentine Pardede, Kanit 1 Satres Narkoba Polres Serang Kabupaten.
Tim Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten bersama Polres Lhokseumawe apel di sebuah lapangan di Kecamatan Sawang sebelum membakar ladang ganja seluas 3 hektare di Aceh Utara. Foto: M Mahfud/iNews Cilegon.
Dengan beriringan mereka kemudian menuju lokasi ladang ganja dengan total luas 3 Hektare. Jarak dari tempat apel sekitar 6 km dengan kontur perbukitan dengan jalan makadam dan tanah merah.
Selanjutnya menyusul personel TNI yang dipimpin Kapten Lisker Malau, Danramil 19 Sawang, Aceh Utara.
Ladang ganja ditanam di tengah kebun pinang dengan kontur tebing dan berundak undak. Selain ganja dan pohon pinang, juga ditanam pohon terong.
Terdapat 3 lokasi ladang ganja. Lokasi pertama seluas 0,5 hektare dengan pohon ganja masih berumur 1 bulan dengan ketinggian sekitar 20 cm. Lokasi kedua 0,5 hektare dengan umur pohon ganja 2 bulan.
AKP Michael Tandayu Kasat Narkoba Polres Serang Kabupaten dan Ipda Charles Rio Valentine Pardede Kanit 1 Satres Narkoba Polres Serang Kabupaten saat menumpuk pohon ganja untuk dibakar. Foto: M Mahfud/iNews Cilegon.
Sementara lokasi ketiga, pohon ganja berumur lebih dari 6 bulan dengan tinggi pohon 250 cm. Pohon ganja di lokasi ketiga ini siap untuk dipanen.
Tim Polisi Banten dan Lhokseumawe serta angota TNI bersama-sama mencabuti pohon ganja seluas 3 hektare. Pohon ganja dikumpulkan dalam gundukan-gundukan dan dibakar.
Untuk mempercepat pembakaran, digunakan solar dan ban bekas mengingat pohon ganja masih basah. Asap pun mengepul dari gundukan seiring musnahnya 3 hektare ladang ganja di Kecamatan Sawang Aceh Utara tersebut.
Pengembangan kasus ganja di Banten
Kompol Didid Imawan, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Banten menegaskan pemusnahan ladang ganja merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkoba.
"Jadi perintahnya jelas, sikat apapun bentuk penyalahgunaan narkoba," tegas Kompol Didid Imawan.
Foto: M Mahfud/iNewsCilegon.
Kompol Didid mengungkapkan pembakaran ladang ganja di Aceh ini berawal dari penangkapan pengedar ganja di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, 6 September 2021 lalu. Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja kering 1.120 gram.
Kasus dikembangkan dan ditangkap seorang tersangka di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja kering dengan berat 825 gram.
Dari 3 tersangka, pengembangan dilanjutkan dengan menangkap 2 tersangka di Sumatera Utara. Dua tersangka yaitu AT dan MHT merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi. AT ditangkap pada Selasa 14 September 2021 di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo. Barang bukti ganja seberat 1100 gram.
Perjalanan menuju ladang ganja di Aceh Utara. Foto: M Mahfud
Sedangkan MHT ditangkap di Jln Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press.
Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO).
"IRL masih buron. Dia diketahui mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," kata Kompol Didid.
Editor : M Mahfud