Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Bebas, Ratu Atut Chosiyah Dikenakan Wajib Lapor
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkumham Beri Penjelasan tentang 23 Napi Kasus Korupsi yang Dibebaskan Bersyarat

Kamis, 08 September 2022 | 14:10 WIB
  • author Tim iNews
Wamenkumham Beri Penjelasan tentang 23 Napi Kasus Korupsi yang Dibebaskan Bersyarat
Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), beri penjelasan tentang 23 narapidana (napi) kasus korupsi yang bebas bersyarat pada pekan ini. 

Dijelaskan Edward, pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan regulasi.

"Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022. Blessing in disguise, ternyata UU pemasyarakatan ini in line dengan putusan Mahkamah Agung terkait dengan PP 99, sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan," tandas Edward di Komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Menurut Edward, UU Pemasyarakatan itu juga dapat mengembalikan hak-hak para terpidana termasuk koruptor.

"Sekali lagi, UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana, tanpa suatu diskriminasi. Dan itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," cetus Edward.

Editor: Novita Sari

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut