JAKARTA, iNewsCilegon.id - Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), beri penjelasan tentang 23 narapidana (napi) kasus korupsi yang bebas bersyarat pada pekan ini.
Dijelaskan Edward, pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan regulasi.
"Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022. Blessing in disguise, ternyata UU pemasyarakatan ini in line dengan putusan Mahkamah Agung terkait dengan PP 99, sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan," tandas Edward di Komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Menurut Edward, UU Pemasyarakatan itu juga dapat mengembalikan hak-hak para terpidana termasuk koruptor.
"Sekali lagi, UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana, tanpa suatu diskriminasi. Dan itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," cetus Edward.
Editor : Novita Sari