get app
inews
Aa Read Next : Nyalon Gubernur Banten, Kekayaan Airin Menyusut dari Rp100 Miliar menjadi Rp24,4 Miliar, Kok Bisa?

Dapat Remisi Bebas, Ratu Atut Chosiyah Dikenakan Wajib Lapor

Rabu, 07 September 2022 | 11:22 WIB
header img
Putra Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumi tampak mendampingi sang ibu di Bapas Serang. Selasa (6/9/2022) (Foto: Layar Tangkap Video)

BANTEN, iNewsCilegon.id - Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten periode 2007-2015 dibebaskan menjalani masa tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, pada Selasa (6/9/2022).

Dengan menggunakan masker, Kerudung motif kuning, blous warna putih dan celana hitam, Ratu Atut Chosiyah tampak terlihat mendatangi kantor balai pemasyarakatan (Bapas) serang pada pukul 16.59 wib ditemani putranya yang merupakan mantan gubernur banten periode 2017-2022, Andika Hazrumi.

Meski mendapat remisi bebas, namun Ratu atut Chosiyah dikenakan wajib lapor ke Bapas Serang setiap bulan sekali.

Dalam kesempatan tersebut, Mantan Gubernur Banten ini mengatakan, bahwa dirinya sangat bersyukur atas remisi bebas yang didapatnya.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada Allah SWT, hari ini ibu bisa kembali untuk berkumpul seutuhnya dengan keluarga dan juga dengan masyarakat ya," ucap Atut. 

Rasa syukur juga diungkapkan Andika Hazrumi, Putra Ratu Atut Chosiyah.

"Kami sekeluarga bersyukur sekali atas kebebasan bunda dalam kondisi sehat wal’afiat. Terima kasih juga kepada seluruh maayarakat Banten atas suport dan do'anya selama ini," ujarnya.

Diketahui, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditangkap KPK dan didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten. 

Atut juga dituntut karena memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan pengajian.

Dituntut Jaksa 8 tahun penjara, Ratu Atut divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ratu Atut juga didenda Rp200 juta dan diharuskan menjalani tambahan kurungan bui enam bulan jika denda tak bisa dipenuhi. Hak politik Atut untuk kembali dipilih jabatan publik juga dicabut.

Atut terbukti merugikan negara Rp79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Sedangkan dalam kasus kedua, Atut dijerat hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti bersalah memberikan uang suap Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar. 

Beberapa hal yang menjadi penentu Ratu Atut Chosiyah bisa mendapat remisi tahun ini, salah satunya ialah karena berkelakuan baik.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut