SERANG, iNewsCilegon.id - Tim kuasa hukum Pegiat Seni Budaya Debus Banten mendatangi Mabes Polri guna melengkapi laporan dugaan pelanggaran undang-undang ITE yang dilakukan oleh dokter Kecantikan sekaligus pegiat media sosial, Richard Lee, pada Kamis (8/9/2022).
Ketua Perkumpulan Debus Banten Indonesia (PDBI), Ajat Sudrajat mengatakan, jika pihaknya dan bersama tim hukum kembali mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan beberapa syarat yang harus dilengkapi dan tambahan alat bukti.
"Ya, hari ini kami bersama tim kuasa hukum telah menyiapkan beberapa tambahan alat bukti dan melengkapi persyaratan Minggu lalu," ujar Ajat Sudrajat. Sabtu (10/8/2022).
Dikatakan Ajat, Pihaknya sampai di Mabes Polri Pukul 13.00 WIB dan meminta doa serta dukungan terkait pelaporan tersebut.
"Kami sampai Mabes Polri Pukul 13.00 WIB, dan mohon doa juga dukungannya," ucapnya.
Di waktu yang bersamaan, Ketua Tim kuasa Hukum Maskur mengatakan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
"Kami bawa bukti tambahan, Alhamdulillah hari ini laporan kita di terima," kata Maskur.
Dijelaskan Maskur, bahwa yang di laporkan adalah dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami melaporkan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau Masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," terangnya.
Trio Alberto yang juga salah satu tim kuasa hukum yang mendampingi menambahkan, bahwa di dalam konten sayembara yang di unggah Terlapor terkait "Debus-Debis" di duga dengan sengaja memancing menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan bagi masyarakat tertentu atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
"Konten sayembara yang dibuatnya itu sangat berdampak bagi golongan tertentu, serta memancing menimbulkan rasa kebencian bagi masyarakat khususnya Banten, mengingat Debus adalah Seni Budaya Banten yang harus dilestarikan," terangnya.
Senada dikatakan Nurry yang juga tim kuasa hukum PPDBI menuturkan, bahwa siapapun agar hati-hati dalam membuat konten.
"Siapapun boleh membuat konten, namun jaga lisan juga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ramai di media sosial milik @drrichardlee yang mengumumkan perihal sayembara dengan menyebut kalimat "debus-debis".
Dinilai tak pantas, kalimat tersebut pun mengundang reaksi para pegiat debus Banten yang tersinggung atas kalimat yang dilontarkan Richard Lee, karena dinilai telah melecehkan seni budaya Banten tersebut.
Berikut isi penggalan statement dr Richard Lee yang diunggah dalam akun tiktok @drrichardlee, yang higga kini telah di tonton belasan juta orang.
"Sayembara, tolong sampaikan pada om daus dan jindan yang terjindan-jindan dan juga untuk dukun-dukun lainnya bagi kalian semua yang memiliki ilmu kebal, ilmu debus-debis dan punya ilmu alhikmah yang luar biasa, ini sayembara !! kalian yang kebal dengan pisau bedah, saya kasih 100 juta perorang," ungkap Richard dalam akun tiktoknya.
Editor : M Mahfud