SERANG, iNewsCilegon.id – Banyak pelaku pencurian yang akhirnya berhasil ditangkap karena menjual barang curian di media sosial facebook. Salah satunya, adalah RP (30).
RP saat itu memajang laptop curian di facebook. Pihak SD Al Mudzakarroh Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang curiga, laptop tersebut milik mereka. Sebelumnya pihak Sekolah Al Mudzakarroh kebobolan sejumlah barang antara lain 4 unit aptop, uang kotak amal dan mesin potong rumput.
Pencurian berlangsung Kamis (08/09) sekitar pukul 02.00 Wib.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi adanya salah satu akun di media sosial facebook grup jual beli atas nama akun ROB_BI memposting 1 unit laptop diduga laptop adalah laptop milik pihak sekolah yang hilang," kata Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata, Rabu (14/09).
Kepolisian dan pihak sekolah memancing pelaku dengan cara pura-pura mau beli. Pancingan berhasil, RP pun berhasil ditangkap Polsek Cikande.
Dari hasil pemeriksaan, RP beraksi seorang diri. Ia merusak gembok dan masuk ke ruang guru.
"Awalnya pelaku mencuri isi kotak amal, dan mesin potong rumput. Sewaktu mengambil tali sepatu untuk mengikat mesin potong rumput, pelaku menemukan kunci ruang guru. Kemudian pelaku masuk ke ruang guru dan berhasil mengambil 4 unit laptop,” jelas Indra.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : M Mahfud