get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilu, 129 Anggota PPS Cilegon Dilantik

Nggak Ada Akhlak! Baru Kenal, Gadis SMP asal Pandeglang Dicabuli Berkali-kali

Rabu, 21 September 2022 | 16:10 WIB
header img
RN (14), ABG asal Kabupaten Pandeglang jadi korban Cabul orang yang baru dikenalnya. Foto: ilustrasi Istimewa.

Fajar menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Pandeglang. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut