JAKARTA, iNewsCilegon.id - Rizky Billar mengejutkan publik dengan pengakuannya yang ternyata sudah menjatuhkan talak satu kepada Lesti Kejora sesaat sebelum tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi.
Lantas bagaimanakah hukumnya talak satu secara agama?
Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, Minggu (9/10/2022), talak adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga dalam Islam. Demikian yang dijelaskan Sudarsono dalam buku Hukum Perkawinan Nasional (hal. 128).
Arti talak itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Merujuk pada definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa talak yang diakui secara hukum negara adalah talak yang diucapkan oleh suami di hadapan Pengadilan Agama.
Untuk dapat mengucapkan talak, suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai alasan agar diadakan sidang untuk keperluan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 129 KHI:
Lantas, bagaimana jika suami mengucapkan talak di luar Pengadilan Agama? Nasrulloh Nasution dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan menerangkan, talak yang diucapkan di luar pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Konsekuensinya, ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.
Talak satu dan talak dua adalah talak yang masih dapat dirujuk atau kawin kembali. Jadi, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua sebagaimana dimaksud di atas, maka ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali.
Editor : M Mahfud