get app
inews
Aa Read Next : Ini Cara Jitu Cegah Tawuran, Riwayat Tawuran Bakal Tercatat dalam SKCK

Dicecar 38 Pertanyaan, Rizky Bilar Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:31 WIB
header img
Dicecar 38 pertanyaan, Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Muhammad Rizky atau yang terkenal dengan nama Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesty Kejora.

Rizky Billar hari ini memenuhi panggilan pihak kepolisian Metro Jakarta Selatan, hari ini Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar sebelumnya sempat mangkir dengan alasan sakit, karena terganggu psikisnya akibat maraknya pemberitaan terkait tindak Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh dirinya.

Usai dicecar 38 pertanyaan, Rizky Billar yang lahir 12 Juli 1995 ini, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. 

Perubahan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka diumumkan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan. Rabu (12/10/2022).

Diketahui, pada Rabu (28/8/2022) dini hari sekira pukul 01.51 wib dinihari Lesti diduga mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Rizky Billar.

Tak terima atas perlakukan itu, Lesti Kejora melaporkan tindak KDRT ke Polres Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, Lesti mengalami sejumlah luka lebam dan memar. Tak hanya itu, Lesti juga diduga mengalami pergeseran tulang leher.

Akibat perbuatannya, Rizky Billar dipecat sebagai host disalah satu TV swasta nasional dan dilarang tampil di Televisi dan Radio oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut