get app
inews
Aa Read Next : Ini Cara Jitu Cegah Tawuran, Riwayat Tawuran Bakal Tercatat dalam SKCK

Cabut Laporan, Begini Tanggapan Ayah Lesti: Saya Maafkan

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:44 WIB
header img
Cabut laporan, ayah Lesti kejora Endang Mulyana mengaku sudah memaafkan. Foto: Instagram.

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Diketahui, saat ini Rizky Billar tengah ditahan oleh pihak kepolisian Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.

Namun, pada saat pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengumumkan status penahanan Rizky Billar, pada Kamis (13/10/2022), tiba-tiba Lesti muncul dan memecah konsentrasi acara tersebut.

Tujuan dari keatangan Lesti ternyata untuk mencabut laporan terkait Rizky Billar. Lesti mendatangi kantor Kepolisian didampingi tim kuasa hukum dan ayahnya Endang Mulyana

Endang Mulyana membenarkan hal itu. Ia mengatakan, bahwa Lesti Kejora telah melakukan pencabutan laporan terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Endang Mulyana juga mengaku, dirinya sudah memaafkan menantunya tersebut. 

Endang menuturkan, bahwa Rizky Billar saat ditemui memeluknya dan meminta maaf saat tiba di Polres Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, ketika saya sampai, dia langsung memeluk saya, dia minta maaf. Ya, Saya sebagai manusia memaafkan," ujar Endang Mulyana, dikutip iNewsCilegon.id melalui Instagram @insta_julid. Jumat (14/10/2022).

Sementara itu, Pelantun lagu Purnama ini juga sangat siap jika dirinya kehilangan penggemar, menurutnya semua mempunyai keputusan masing-masing untuk terus mendukung dirinya atau tidak.

“Itu kan hak setiap orang masing-masing. Sekarang mah lebih berserah aja udah gak papa,” ucap Lesti.

“InsyaALLAH ini jadi pelajaran untuk suami saya, mudah-mudahan saya, keluarga bisa dijadikan pelajaran supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya bisa lebih baik lagi,” tukasnya.

Diketahui, meski Lesti sudah mencabut laporan, pihak kepolisian tetap memproses kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku. Rizky Billar tetap akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut