get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementan Bantu Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten

Oplos Elpiji Subsidi, Komplotan asal Munjul Raup Untung hingga Rp 5 Juta per Hari

Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:15 WIB
header img
Oplos Elpiji 3 kg, Polres Pandeglang amankan 4 pelaku (Foto: Istimewa).

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Polisi membongkar sindikat pelaku pengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram di Kampung Cicalung RT01 RW01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (14/10). 4 pelaku ditangkap polisi.

“Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kampung Cicalung RT01 RW01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang diduga adanya praktik penyalah gunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam isi gas elpiji non subsidi isi 12 kg,” demikian dikatakan Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi. Senin (17/10/2022).

Andi mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa tersangka kasus penyalahgunaan elpiji.

“Dalam kasus ini tim berhasil mengamankan SA (27) merupakan Wiraswasta , AD (25), SU (30), dan US (39),” kata Andi.

Andi menuturkan, dari hasil penangkapan ke empat tersangka tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penangkapan para tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 tabung gas elpiji 12 kg, 520 tabung gas elpiji 3 kg bersubsisi pemerintah baik yang kosong maupun berisi,18 buah regulator, 1 buah alat timbang, 1 buah ember, 1 buah karet seal warna merah, 1 buah kampak besi, 1 buah obeng, 1 ikat bambu, 2 buah box sterofoam, 1 unit handphone dan 3 unit kendaraan R4,” ungkapnya.

Andi menjelaskan, bahwa motif pelaku dalam kasus ini adalah melihat dari situasi kenaikan harga BBM saat ini, dimana para pelaku mempunyai ide untuk berbuat curang.

“Dari keterangan para tersangka, bahwa gas yang sudah dipindahkan dari tabung gas elpiji 3 kg ke dalam gas 12 Kg kemudian didistibusikan ke masyarakat. Sangat disayangkan, dalam situasi kenaikan harga BBM saat ini, masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri, hal ini merupakan atensi untuk kita ungkap dan akan terus mencari potensi terjadinya hal serupa sehingga kita tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas para pelaku,” tegas Andi.

Andi menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan dari para pelaku, tabung gas hasil oplosan tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga Rp140 ribu hingga Rp160 ribu per tabung.

“Berdasarkan keterangan Pelaku, Gas Non subsidi 12 kg dijual kepada konsumen dengan harga Rp140.000-Rp160.000 pertabung 12 kg, sehingga Keuntungan penjualan tabung Gas elpiji 12 kg dalam satu hari mencapai keuntungan sebesar Rp5.000.000.00,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Andi, para tersangka kini diamankan di Polres Pandeglang. 

"Para tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Pandeglang, dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut