get app
inews
Aa Read Next : Kementan Bantu Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten

Pesan Sabu Lewat Instagram, Warga Kampung Panguseupan Labuan Diciduk Polisi

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:37 WIB
header img
Order online Sabu, RA (26) Warga Desa Labuan, Kecamatan Labuan, pandeglang, Banten diciduk satresnarkoba Pandeglang (Foto: Istimewa).

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Pesan Nakotika jenis Sabu dengan cara online, RA alias Cumin (26) warga Kampung Panguseupan, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, diciduk Satresnarkoba Polres Pandeglang, pada 17 Oktober 2022.

“RA merupakan tenaga honorer, diamankan pada hari senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di belakang SDN Cigondang 3 yang beralamat di Kampung Cigondang, Desa Cigondang, kecamatan Labuan,” demikian ungkap Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman. Rabu (19/10/2022).

Ilman menjelaskan, modus yang dilakukan RA yakni membeli Narkotika jenis sabu secara online melalui media sosial Instagram yang di pesan pada akun Spooked Inu.

"Setelah transaksi dilakukan, RA selanjutnya mengambil sabu yang sudah dikirim di suatu tempat, yakni di belakang SDN Cigondang 3," ujarnya. 

Ilman mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas dari Satresnarkoba melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Petugas mendapati orang yang gerak geriknya mencurigakan disekitar lokasi.

“Petugas mendekati orang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Ilman.

Ilman menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,23 gram. Selain itu, diamankan juga struk transfer pembelian sabu dan satu unit HP Redmi warna biru.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 yo 134 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara, dan Penanganan di lakukan asesmen ke TAT ( tim asesmen terpadu ) di BNNP bila hasilnya sebagai pengguna akan direhabilitasi," tegasnya.

Ilman mengimbau kepada masyarakat, khusus nya masyarakat Kabupaten Pandeglang agar jauhi narkoba dan bila sudah terlanjur pengguna silahkan laporkan ke IPWL (instansi penerima wajib lapor) untuk dilakukan pengobatan atau rehabilitasi.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut