CILEGON, iNewsCilegon.id - Belum lama ini artis Indonesia kembali terseret kasus Narkoba. Kali ini Bobby Joseph ditangkap polisi dengan kepemilikan 0,46 gram tembakau sintetis yang belum dipakai.
Tembakau sintetis alias sinte secara tampilan mirip dengan tembakau rokok. Lantas, apa yang membuatnya tergolong narkoba?
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), tembakau sinte terbuat dari tanaman herbal biasa. Kendati demikian, dalam proses pembuatannya disemprotkan cairan kimia narkotika buatan.
Di sisi lain, tembakau rokok dibuat dengan bahan dasar utama tembakau murni, tanpa campuran bahan narkotika.
Tembakau sintetis termasuk kategori narkoba baru atau New Psychoactive Substance (NPS). NPS merupakan zat psikoaktif yang menghasilkan efek seperti narkotika yang sudah ada.
Nama sinte sendiri tidak terdapat dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes). Namun, zat yang terkandung dalam sinte yaitu AB-CHMINACA yang membuat sinte masuk dalam kategori narkotika.
Bahan tersebut masuk dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, masuk dalam narkotika golongan I.
Tak hanya peraturan itu, BNN juga menyebut sinte dalam narkotika golongan 1 adalah narkotika yang sama sekali tidak diperbolehkan digunakan untuk tujuan apapun, kecuali kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, sesuai. Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : M Mahfud