LEBAK, iNewsCilegon.id - Belasan kendaraan bermotor roda dua (ranmor R2) dan 5 pelaku berhasil diamankan jajaran satreskrim Polres Lebak, pada 5 Oktober 2023. Penungkapan ini dilakukan dalam rangka memberantas street crime (kejahatan jalanan) yang diinstruksikan oleh Kapolda Banten.
"Menindaklanjuti Perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus – kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Lebak," demikian dikatakan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK. Jumat (6/10/2023).
"Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 5 orang pelaku, 14 kendaraan R2, Puluhan Sparepart Kendaraan R2 dengan berbagai jenis dan Merk, serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa sepuluh Batang mata kunci Letter C, Lima Batang kunci letter T, dan dua buah Linggis," jelasnya.
Suyono menjelaskan, tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) yang berhasil diungkap yang pertama terjadi pada Senin (05/6/2023) yang diketahui sekira Pukul 13.00 di Rumah Cantik Al-Rijan, di JL. Raya Maja Adiyasa KM 01 Kp. Maja Pasar Desa Maja Kec. Maja Kab. Lebak Prov. Banten.
"Yang kedua, Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Kosan Kp. Cimesir Desa Rangkasbitung Timur yang terjadi Minggu (06/8/2023) sekira pukul 06.00 Wib, dan yang ketiga Kasus Tindak Pidana Pencurian R2 TKP di Kp. Cimesir juga pada (8/8/2023)," sambungnya.
Kemudian yang keempat, lanjut Suyono, Tindak Pidana Pencurian (Spare Part Motor) terjadi di Pada Sabtu ( 02/9/2023) Pukul 15. 00. Wib di Kp. Dengung Timur Rt. 003 Rw. 001 Desa Sindangmulya Kec. Maja Kab. Lebak Prov. Banten.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K, S.I.K, menambahkan, adapun Identitas Kelima Pelaku yang berhasil diamankan yaitu WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman pidana penjara selama 7 tahun," tandasnya.
Editor : M Mahfud