SERANG, iNewsCilegon.id - Polsek Kota Serang, Banten menangkap AH (47) yang merupakan calon Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Pelaku menjanjikan korbannya, BA untuk meloloskan anaknya ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Serang, Banten.
Pelaku meminta meminta uang senilai Rp11 juta dengan menjanjikan anak korban bisa masuk ke sekolah favorit tersebut.
"Kepada korbannya yakni orang tua calon murid, A-H meminta sejumlah uang masuk ke SMAN 1 Kota Serang Rp11 juta. Akan tetapi, anak korban tidak bisa masuk ke SMA itu seperti apa yang telah dijanjikan pelaku," ujar Kompol Tedy Heru Murtian, Kapolsek Serang, dikutip Okezone.com.
Akhirnya, korban memasukkan anaknya ke SMA 1 Kramat Watu, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berjanji untuk memindahkan anak korban setelah 1 semester.
Korban yang geram lantaran anaknya tak kunjung masuk sekolah SMAN 1 Kota Serang, akhirnya melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Kota Serang.
Pelaku berhasil dirungkus dan dari tangannya polisi menyita dua lembar kwitansi bukti pembayaran praktik percaloan PPDB dari korban kepada pelaku. Pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan pasal 378 dan atau pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : M Mahfud